Pertanian

Petani Gagal Panen di Jawa Tengah Bisa Klaim Asuransi hingga Rp6 Juta per Hektare

SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengingatkan petani mengenai perlindungan asuransi pertanian ketika tanaman mengalami kerusakan berat akibat kekeringan, serangan organisme pengganggu maupun risiko lain yang dijamin.

Informasi yang diperbarui Jumat, 28 Agustus 2026 menyebut petani peserta asuransi dapat memperoleh klaim hingga Rp6 juta per hektare apabila tingkat kerusakan tanaman mencapai sedikitnya 75 persen dan telah melalui proses verifikasi.

Pada 2026, perlindungan asuransi mencakup sekitar 10.400 hektare lahan padi yang tersebar di 29 kabupaten dan Kota Semarang.

Program tersebut semakin relevan karena musim kemarau memengaruhi pola tanam di sejumlah wilayah. Luas tanam padi dilaporkan berkurang sekitar 20 persen dalam kondisi kekeringan.

Beberapa wilayah yang membutuhkan perhatian antara lain Wonogiri, Blora, Rembang, Grobogan, Jepara dan sebagian Cilacap.

Asuransi pertanian berfungsi sebagai instrumen perlindungan agar kerugian akibat gagal panen tidak sepenuhnya ditanggung petani.

Dana klaim dapat membantu petani memperoleh modal awal untuk kembali menanam setelah musim atau kondisi lahan memungkinkan.

Namun perlindungan tersebut bergantung pada kepesertaan serta proses pendataan kerusakan yang akurat.

Karena itu, koordinasi antara petani, kelompok tani, penyuluh, pemerintah kabupaten/kota dan perusahaan asuransi menjadi penting agar laporan kerusakan dapat diproses sesuai ketentuan.

Dalam jangka lebih panjang, asuransi tetap perlu berjalan bersama strategi adaptasi lain seperti penguatan irigasi, pengelolaan sumber air dan penyesuaian kalender tanam.

Perubahan kondisi cuaca selama beberapa pekan ke depan akan menjadi faktor penting bagi keberlanjutan produksi pangan Jawa Tengah.