Badan Anggaran DPRD Kabupaten Batang meminta pemerintah daerah mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah dari keberadaan tenaga kerja asing, khususnya di kawasan industri. Permintaan itu disampaikan bersamaan dengan dorongan memperketat pendataan, pengawasan dan validasi izin perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Batang berkembang sebagai salah satu simpul industrialisasi baru di Jawa Tengah. Bertambahnya proyek dan perusahaan membawa kebutuhan tenaga kerja dengan kompetensi beragam, termasuk tenaga asing untuk posisi tertentu. Kondisi ini memberi peluang fiskal, tetapi juga menuntut administrasi yang akurat agar retribusi yang menjadi hak daerah tidak bocor.
Data resmi pemerintah kabupaten pada April 2026 mencatat sekitar 2.646 tenaga kerja asing bekerja di Batang. Pemerintah daerah juga mencatat penerimaan retribusi TKA sebesar Rp2,1 miliar sepanjang 2025 dan sekitar Rp1,42 miliar hingga Maret 2026. Angka tersebut menunjukkan bahwa pengawasan tenaga asing memiliki dimensi ekonomi yang nyata bagi daerah.
Pembahasan PAD juga tidak dapat dilepaskan dari manfaat industrialisasi yang lebih luas. Pemerintah perlu memastikan pertumbuhan kawasan industri mendorong penyerapan tenaga kerja lokal, transfer keterampilan, usaha penunjang, dan perbaikan infrastruktur di sekitar kawasan.
Karena itu, isu TKA sebaiknya ditempatkan pada kerangka tata kelola, bukan sekadar sentimen terhadap pekerja asing. Fokusnya adalah kepatuhan perusahaan, validitas izin, penerimaan daerah dan peningkatan kapasitas pekerja lokal agar industrialisasi menghasilkan manfaat yang dapat diukur.